UDHIYYAH #05
Untuk Berapa Orangkah Unta dan Sapi
Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang ?
Pendapat Pertama :
Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang
( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.”
(( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )
Pendapat Kedua :
Seekor sapi bisa untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.
Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :
كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
( HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan)
Pendapat Ketiga :
Kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.
_Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.
Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan._
Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 )
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا
“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah. “
(Dirangkum dari Panduan Praktis Berqurban, Ust. Dr. Ahmad Zain An-Najah)
JALINAN KELUARGA DAKWAH
════ ❁✿❁ ════
🌍Tlegram. https://telegram.me/MI_JKD
📧 Milis : http://bit.do/JalinanKeluargaDakwah
📡 Radio Streaming: radiotamhid.com
🌎Website:
http://keluargadakwah.com
☎ CP : 021-29479346
📮 Rek Dakwah: BSM 702 963 6529 a.n: Eko Febrianto QQ JKD
📞 Gabung Grup WA: +62 812 9367 4756
Untuk Berapa Orangkah Unta dan Sapi
Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang ?
Pendapat Pertama :
Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang
( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ
“Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.”
(( HR Muslim, Kitab : al-Hajj, Bab : al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )
Pendapat Kedua :
Seekor sapi bisa untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah.
Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :
كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
( HR. Tirmidzi ( 1501), Ibnu Majah ( 3131 ) dengan sanad yang hasan)
Pendapat Ketiga :
Kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.
_Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.
Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan._
Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ( 8/ 398 )
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا
“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya ( bukan berqurban ), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah. “
(Dirangkum dari Panduan Praktis Berqurban, Ust. Dr. Ahmad Zain An-Najah)
JALINAN KELUARGA DAKWAH
════ ❁✿❁ ════
🌍Tlegram. https://telegram.me/MI_JKD
📧 Milis : http://bit.do/JalinanKeluargaDakwah
📡 Radio Streaming: radiotamhid.com
🌎Website:
http://keluargadakwah.com
☎ CP : 021-29479346
📮 Rek Dakwah: BSM 702 963 6529 a.n: Eko Febrianto QQ JKD
📞 Gabung Grup WA: +62 812 9367 4756
No comments:
Post a Comment