PENJELASAN DAN JENIS-JENIS AUDIT SEKTOR PUBLIK MENURUT UU No. 15 Tahun 2004


Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:


JENIS
PENJELASAN MENURUT UU
POINT PENTING
Pemeriksaan keuangan
adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
1.    Memeriksa Laporan Keuangan  Pusat dan daerah
2.    Menilai kewajaran Laporan Keuangan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Pemeriksaan kinerja
Pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah,.
1.    Pemeriksaan atas aspek
-       Ekonomi
-       Efisiensi
-       Efektivitas
Dalam pengelolaan keuangan negara
2.    Mengidentifikasi yang perlu di perhatikan, bagi lembaga perwakilan
3.    Tujuan Pemeriksaan kinerja : Terselenggaranya kegiatan secara , ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan.

1.    Selain pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. 
2.    Berkaitan dengan keuangan negara dan investigatif
3.    Pelaksanaan berdasarkan standar pemeriksaan



Silahkan download filenya (klik link dibawah ini) :

No comments:

Post a Comment