Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas
BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai
keuangan negara. Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Sehubungan dengan itu, kepada BPK diberi
kewenangan untuk melakukan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni:
JENIS
|
PENJELASAN MENURUT UU
|
POINT PENTING
|
Pemeriksaan
keuangan
|
adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan
keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang
tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
|
1.
Memeriksa Laporan Keuangan Pusat dan daerah
2.
Menilai kewajaran Laporan Keuangan berdasarkan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
|
Pemeriksaan
kinerja
|
Pemeriksaan atas
aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang
lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern
pemerintah
Pasal 23E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK
untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan
pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi
perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah,.
|
1.
Pemeriksaan atas aspek
- Ekonomi
- Efisiensi
- Efektivitas
Dalam pengelolaan keuangan negara
2.
Mengidentifikasi yang perlu di perhatikan, bagi
lembaga perwakilan
3.
Tujuan Pemeriksaan kinerja : Terselenggaranya
kegiatan secara , ekonomis dan efisien serta memenuhi sasarannya secara efektif
|
Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu
|
Pemeriksaan yang
dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan
kinerja. Termasuk
dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan
dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada
suatu standar pemeriksaan.
|
1.
Selain pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja.
2.
Berkaitan dengan keuangan negara dan investigatif
3.
Pelaksanaan berdasarkan standar pemeriksaan
|
|
Silahkan download filenya (klik link dibawah ini) :
No comments:
Post a Comment