PERBEDAAN AUDIT SEKTOR PRIVAT DAN AUDIT SEKTOR PUBLIK :
Uraian
|
Audit sektor publik
|
Audit sektor privat
|
Pelaksanaan
|
Lembaga audit pemerintahan dan KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah (BPK)
|
Kantor Akuntan Publik
(KAP)
|
Objek
|
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (sesuai peraturan undang-undang)
|
Perusahaan/Entitas swasta
|
Standar
|
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dikeluarkan oleh
BPK
|
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dikeluarkan oleh IAI
|
Kepatuhan terhadap
Undang-
Undang
|
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan
undang-undang
|
Tidak terlalu dominan dalam audit
|
*Sumber: materi ajar “Rerangka Kerja Audit Sektor Publik” UDINUS
No
|
Perbedaan
|
Sektor Publik/Pemerintahan
|
Sektor Swasta/Komersial
|
1
| Tujuan Organisasi | Nonprofit motif memberi pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan masyarakat. | Profit motif memaksimumkan laba, untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham |
2
| Sumber Pendanaan | Pajak, Retribusi, Utang, Obligasi Pemerintah, Laba BUMN/ BUMD, Penjualan aset Negara, dsb; Sumbangan, Hibah. | Pembiayaan internal: Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva. Pembiayaan Eksternal: Utang Bank, Obligasi, penerbitan saham |
3
| Pertanggungjawaban | Pertanggungjawaban kepada publik/ masyarakat dan parlemen (DPR/ DPRD) | Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor |
4
| Struktur Organisasi | Birokratis, kaku, dan hirarkis | Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb |
5
| Karakteristik Anggaran | Terbuka untuk publik | Tertutup untuk publik |
6
| Sistem akuntansi | Basis Kas | Basis Akrual |
hal yang paling penting untuk membedakan antara audit sektor publik dan privat tersebut adalah perbedaan kepentingan antara kebijakan politik dan rasional ekonomi,
kebijakan politik biasanya diprioritaskan dalam sektor publik setidaknya dalam jangka pendek.
Muwarto et al menjelaskan beberapa perbedaan antara audit sektor publik dan audit sektor privat.
Pertama, audit sektor swasta lebih ditentukan oleh interaksi antara pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan yang banyak ditentukan oleh kontrak yang terjadi diantara kedua belah pihak, sedangkan pada sektor publik interaksi antara pemilik (masyarakat yang diwakilkan oleh legislatif) dengan manajemen (pemerintah) diatur secara jelas dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, audit sektor publik sangat dipengaruhi oleh laporan perundang-undangan, aturan yang ada dalam undang-undang yang mengatur berbagai hal yang perlu di audit dan harus dilaporkan dalam laporan audit. Dalam hal ini, audit sektor publik sangat menekankan pada aspek ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, sedangkan pada sektor privat tidak terdapat acuan khusus dalam undang-undang.
Ketiga, laporan audit sektor publik menyediakan informasi lebih banyak daripada sektor privat, hal ini juga menunjukkan bahwa tanggungjawab auditor sektor publik lebih luas jika dibandingkan tanggungjawab auditor sektor swasta.
No comments:
Post a Comment