PENJELASAN DAN PERBEDAAN AUDIT SEKTOR PRIVAT DAN AUDIT SEKTOR PUBLIK

PERBEDAAN AUDIT SEKTOR PRIVAT DAN AUDIT SEKTOR PUBLIK :
Uraian
Audit sektor publik
Audit sektor privat
Pelaksanaan 
Lembaga audit pemerintahan dan KAP yang ditunjuk oleh lembaga audit pemerintah (BPK)
Kantor     Akuntan       Publik
(KAP)
Objek 
Entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (sesuai peraturan undang-undang)
Perusahaan/Entitas swasta
Standar 
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dikeluarkan oleh
BPK
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dikeluarkan oleh IAI
Kepatuhan terhadap
Undang-
Undang
Merupakan faktor dominan karena kegiatan di sektor publik sangat dipengaruhi oleh peraturan dan
undang-undang
Tidak terlalu dominan dalam audit
*Sumber: materi ajar “Rerangka Kerja Audit Sektor Publik” UDINUS 
No
Perbedaan
Sektor Publik/Pemerintahan
Sektor Swasta/Komersial
1
Tujuan OrganisasiNonprofit motif
memberi pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan masyarakat.
Profit motif
memaksimumkan laba, untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham
2
Sumber PendanaanPajak, Retribusi, Utang, Obligasi Pemerintah, Laba BUMN/ BUMD, Penjualan aset Negara, dsb; Sumbangan, Hibah.Pembiayaan internal:
Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan Eksternal:
Utang Bank, Obligasi, penerbitan saham
3
PertanggungjawabanPertanggungjawaban kepada publik/ masyarakat dan parlemen (DPR/ DPRD)Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor
4
Struktur OrganisasiBirokratis, kaku, dan hirarkisFleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb
5
Karakteristik AnggaranTerbuka untuk publikTertutup untuk publik
6
Sistem akuntansiBasis KasBasis Akrual
Perbedaan paling mendasar antara audit sektor publik dan swasta adalah pertimbangan kebijakan politik, 
hal yang paling penting untuk membedakan antara audit sektor publik dan privat tersebut adalah perbedaan kepentingan antara kebijakan politik dan rasional ekonomi, 
kebijakan politik biasanya diprioritaskan dalam sektor publik setidaknya dalam jangka pendek.
Muwarto et al menjelaskan beberapa perbedaan antara audit sektor publik dan audit sektor privat. 
Pertama, audit sektor swasta lebih ditentukan oleh interaksi antara pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan yang banyak ditentukan oleh kontrak yang terjadi diantara kedua belah pihak, sedangkan pada sektor publik interaksi antara pemilik (masyarakat yang diwakilkan oleh legislatif) dengan manajemen (pemerintah) diatur secara jelas dengan peraturan perundang-undangan.   
Kedua, audit sektor publik sangat dipengaruhi oleh laporan perundang-undangan, aturan yang ada dalam undang-undang yang mengatur berbagai hal yang perlu di audit dan harus dilaporkan dalam laporan audit. Dalam hal ini, audit sektor publik sangat menekankan pada aspek ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku, sedangkan pada sektor privat tidak terdapat acuan khusus dalam undang-undang. 
Ketiga, laporan audit sektor publik menyediakan informasi lebih banyak daripada sektor privat, hal ini juga menunjukkan bahwa tanggungjawab auditor sektor publik lebih luas jika dibandingkan tanggungjawab auditor sektor swasta.

No comments:

Post a Comment