Hewan yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, domba serta kambing. Dalilnya adalah firman Allah :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak .”
(Qs. al-Hajj: 34)
Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari al-Hasan bin Shaleh bahwa dibolehkan berqurban dengan banteng ( al-baqar al-wahsyi ) . Ini juga pendapat Ibnu Hazm, bahkan beliau ( Ibnu Hazm ) membolehkan berqurban dengan binatang apa saja yang halal selama dia mempunyai kaki empat, begitu juga boleh berqurban dengan ayam. Beliau berdalil dengan perkataan Bilal radhiyallahu ‘anhu :
ما كنت أبالي لو ضحيت بديك
“Saya tidak peduli, walaupun anda berqurban dengan ayam jantan “ ( Atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Rozaq ( 8156 ) dan Ibnu Hazm di dalam al Muhalla ( 7/ 358 ) dengan sanad yang shahih )
Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan empat jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba dan kambing.
(Dirangkum dari Panduan Praktis Berqurban, Ust. Dr. Ahmad Zain An-Najah)
JALINAN KELUARGA DAKWAH
════ ❁✿❁ ════
🌍Tlegram. https://telegram.me/MI_JKD
📧 Milis : http://bit.do/JalinanKeluargaDakwah
📡 Radio Streaming: radiotamhid.com
🌎Website:
http://keluargadakwah.com
☎ CP : 021-29479346
📮 Rek Dakwah: BSM 702 963 6529 a.n: Eko Febrianto QQ JKD
📞 Gabung Grup WA: +62 812 9367 4756
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak .”
(Qs. al-Hajj: 34)
Ibnu al-Mundzir meriwayatkan dari al-Hasan bin Shaleh bahwa dibolehkan berqurban dengan banteng ( al-baqar al-wahsyi ) . Ini juga pendapat Ibnu Hazm, bahkan beliau ( Ibnu Hazm ) membolehkan berqurban dengan binatang apa saja yang halal selama dia mempunyai kaki empat, begitu juga boleh berqurban dengan ayam. Beliau berdalil dengan perkataan Bilal radhiyallahu ‘anhu :
ما كنت أبالي لو ضحيت بديك
“Saya tidak peduli, walaupun anda berqurban dengan ayam jantan “ ( Atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Rozaq ( 8156 ) dan Ibnu Hazm di dalam al Muhalla ( 7/ 358 ) dengan sanad yang shahih )
Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan empat jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba dan kambing.
(Dirangkum dari Panduan Praktis Berqurban, Ust. Dr. Ahmad Zain An-Najah)
JALINAN KELUARGA DAKWAH
════ ❁✿❁ ════
🌍Tlegram. https://telegram.me/MI_JKD
📧 Milis : http://bit.do/JalinanKeluargaDakwah
📡 Radio Streaming: radiotamhid.com
🌎Website:
http://keluargadakwah.com
☎ CP : 021-29479346
📮 Rek Dakwah: BSM 702 963 6529 a.n: Eko Febrianto QQ JKD
📞 Gabung Grup WA: +62 812 9367 4756
No comments:
Post a Comment