Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban, apakah wajib atau sunnah, perbedaan tersebut sebagai berikut :
Pendapat Pertama, mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan.
Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad ( 2/321), al-Hakim ( 4/349 ), ad-Daruquthni ( 4/285 ), al-Baihaqi ( 9/260 ).
Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani.
Berkata Ibnu Hajar di dalam Bulughul Maram ( 405 ) :
“ Hadist Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, tetapi para ulama hadist lebih membenarkan bahwa hadist ini mauquf ) Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.
Hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Barang siapa diantara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat ( Idul Adha ), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah. “
( HR. al-Bukhari(5562) dan Muslim (1960))
Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti.
Berkata Syekh al-Utsaimin di dalam asy-Syarh al-Mumti’ ( 7/519 ) :
“Pendapat yang mengatakan bahwa ber-qurban hukum wajib bagi yang mampu adalah pendapat yang kuat, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukkan perhatian syariat terhadap ibadah qurban tersebut “
Pendapat kedua : mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Daud dan Ibnu Hazm. ( an-Nawawi, al-Majmu’ : 3/ 383 )
Pertama :
Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار
“Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya “
( HR. Muslim (1977 ))
Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.
Kedua :
Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq ( 8149) dan al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih.)
Ketiga:
Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata :
رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان
“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.”
(HR. Abdur Razzaq ( 8139 ) dan al-Baihaqi ( 9/269), dengan sanad yang shahih)
Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla ( 8/9) :
و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”
(Dirangkum dari Panduan Praktis Berqurban, Ust. Dr. Ahmad Zain An-Najah)
JALINAN KELUARGA DAKWAH
════ ❁✿❁ ════
🌍Tlegram. https://telegram.me/MI_JKD
📧 Milis : http://bit.do/JalinanKeluargaDakwah
📡 Radio Streaming: radiotamhid.com
🌎Website:
http://keluargadakwah.com
☎ CP : 021-29479346
📮 Rek Dakwah: BSM 702 963 6529 a.n: Eko Febrianto QQ JKD
📞 Gabung Grup WA: +62 82114166030
Pendapat Pertama, mengatakan bahwa berqurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan.
Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah (3123), Ahmad ( 2/321), al-Hakim ( 4/349 ), ad-Daruquthni ( 4/285 ), al-Baihaqi ( 9/260 ).
Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani.
Berkata Ibnu Hajar di dalam Bulughul Maram ( 405 ) :
“ Hadist Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, tetapi para ulama hadist lebih membenarkan bahwa hadist ini mauquf ) Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban hukumnya wajib, karena beliau melarang orang yang tidak berqurban padahal mampu untuk mendekati tempat sholat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau hukumnya sunnah tentu tidak ada larangan seperti ini.
Hadist Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ كَانَ ذَبَحَ مِنْكُمْ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ مَكَانَ ذَبِيحَتِهِ أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Barang siapa diantara kalian yang telah menyembelih sebelum sholat ( Idul Adha ), maka hendaknya dia menggantinya dengan sembelihan lain. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaknya dia menyembelih dengan nama Allah. “
( HR. al-Bukhari(5562) dan Muslim (1960))
Perintah untuk mengganti, menunjukkan kewajiban, karena sesuatu yang sunnah jika ditinggalkan, tidak perlu diganti.
Berkata Syekh al-Utsaimin di dalam asy-Syarh al-Mumti’ ( 7/519 ) :
“Pendapat yang mengatakan bahwa ber-qurban hukum wajib bagi yang mampu adalah pendapat yang kuat, karena banyaknya dalil-dalil yang menunjukkan perhatian syariat terhadap ibadah qurban tersebut “
Pendapat kedua : mengatakan bahwa berqurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Daud dan Ibnu Hazm. ( an-Nawawi, al-Majmu’ : 3/ 383 )
Pertama :
Hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إذا رأيتم هلاَلَ ذي الحجة ، وأرادَ أحَدُكم أَنْ يَضَحِّيَ : فَلْيُمْسكْ عن شَعُرِه وأظْفَار
“Jika kalian melihat bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya “
( HR. Muslim (1977 ))
Hadist di atas menunjukkan bahwa berqurban tidak wajib, karena kewajiban tidaklah diserahkan kepada keinginan setiap orang.
Kedua :
Hadist Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
أني لأدع الأضحية ، وأنا من أيسركم، كراهة أن يعتقد الناس أنها حتم واجب
“Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq ( 8149) dan al-Baihaqi (9/265) dengan sanad shahih.)
Ketiga:
Atsar Abu Sarihah, bahwa beliau berkata :
رأيت أبا بكر و عمر ، وما يضحيان
“Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.”
(HR. Abdur Razzaq ( 8139 ) dan al-Baihaqi ( 9/269), dengan sanad yang shahih)
Berkata Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla ( 8/9) :
و لا يصح عن أحد من الصحابة أن الأضحية واجبة
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib.”
(Dirangkum dari Panduan Praktis Berqurban, Ust. Dr. Ahmad Zain An-Najah)
JALINAN KELUARGA DAKWAH
════ ❁✿❁ ════
🌍Tlegram. https://telegram.me/MI_JKD
📧 Milis : http://bit.do/JalinanKeluargaDakwah
📡 Radio Streaming: radiotamhid.com
🌎Website:
http://keluargadakwah.com
☎ CP : 021-29479346
📮 Rek Dakwah: BSM 702 963 6529 a.n: Eko Febrianto QQ JKD
📞 Gabung Grup WA: +62 82114166030
No comments:
Post a Comment