Nasehat Fadhilatus Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr4 (Ulama besar dan Muhaddits Madinah Nabawiyah)

Pertanyaan: 
Apakah batasan-batasan atau kriteria dalam suatu ikhtilaf (perbedaan pendapat) sehingga dikatakan bahwa ikhtilaf itu tidak menyebabkan pelakunya keluar dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah 

Jawaban:

Ikhtilaf yang tidak mengeluarkan pelakunya dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah

  • ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’, 
  • masalah-masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya. 
Ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ inilah yang masih bisa ditoleransi atau diperbolehkan. Akan tetapi ikhtilaf yang ada diantara Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak boleh disertai dengan adanya rasa saling bermusuhan (saling menjauhi) diantara mereka, bahkan mereka harus tetap menjaga rasa saling mencintai dan menyayangi. Hal ini sebagaimana terjadi di kalangan shahabat radhiallaahu‘anhum, dimana mereka berselisih dalam beberapa masalah tapi bersamaan dengan itu, mereka radhiallaahu ‘anhum tidak saling bermusuhan satu sama lain dengan sebab ikhtilaf tersebut.

Setiap shahabat berpegang dengan ijtihadnya (pendapat) masing-masing. Mereka radhiallaahu anhum mengetahui bahwa orang yang benar dalam ijtihadnya akan mendapat 2 pahala sedangkan orang yang salah dalam berijtihad hanya mendapat 1 pahala.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:

”Apabila seorang hakim berijtihad dan dia benar dalam ijtihadnya maka baginya 2 pahala, dan jika dia berijtihad dan salah dalam ijtihadnya maka baginya 1 pahala” 

No comments:

Post a Comment