Pertanyaan:
Apakah batasan-batasan atau kriteria dalam suatu ikhtilaf (perbedaan pendapat) sehingga dikatakan bahwa ikhtilaf itu tidak menyebabkan pelakunya keluar dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Jawaban:
Ikhtilaf yang tidak mengeluarkan pelakunya dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah
Setiap shahabat berpegang dengan ijtihadnya (pendapat) masing-masing. Mereka radhiallaahu anhum mengetahui bahwa orang yang benar dalam ijtihadnya akan mendapat 2 pahala sedangkan orang yang salah dalam berijtihad hanya mendapat 1 pahala.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:
”Apabila seorang hakim berijtihad dan dia benar dalam ijtihadnya maka baginya 2 pahala, dan jika dia berijtihad dan salah dalam ijtihadnya maka baginya 1 pahala”
Apakah batasan-batasan atau kriteria dalam suatu ikhtilaf (perbedaan pendapat) sehingga dikatakan bahwa ikhtilaf itu tidak menyebabkan pelakunya keluar dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Jawaban:
Ikhtilaf yang tidak mengeluarkan pelakunya dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah
- ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’,
- masalah-masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya.
Setiap shahabat berpegang dengan ijtihadnya (pendapat) masing-masing. Mereka radhiallaahu anhum mengetahui bahwa orang yang benar dalam ijtihadnya akan mendapat 2 pahala sedangkan orang yang salah dalam berijtihad hanya mendapat 1 pahala.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya:
”Apabila seorang hakim berijtihad dan dia benar dalam ijtihadnya maka baginya 2 pahala, dan jika dia berijtihad dan salah dalam ijtihadnya maka baginya 1 pahala”
No comments:
Post a Comment