Bersedekah dengan uang haram? Bolehkah?


Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bersedekah dengan harta yang haram :

1. Sebagian ulama tidak membolehkan bersedekah dengan harta yang haram.
Berdasarkan firman Allah swt :

Artinya : 
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” 
(QS. Al Baqoroh : 267)

“Sesungguhnya Allah swt baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah swt memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia telah memerintahkan para rasul-Nya dengan firman-Nya”.


Artinya : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” 
(QS. Al Mukminun : 51)

“Wahai orang-orang yang beriman makanlah oleh kalian di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” 
(QS. Al Baqoroh : 172)

Kemudian beliau saw menyebutkan seseorang yang telah melakukan perjalanan jauh yang berambut kusut dan berdebu, orang itu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata,

’Wahai Allah… wahai Allah…, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mengkonsumsi yang haram maka bagaimana doanya akan dikabulkan?
 (HR. Muslim)

Dari nash-nash diatas jelas bahwa amal shalehlah yang diterima Allah swt. Setiap amal kebaikan harus dibiayai dengan harta yang halal sepenuhnya tidak ada syubhat didalamnya karena Allah swt baik dan tidak menerima kecuali yang baik artinya orang yang berinfak dengan harta yang haram ke tempat manapun maka tidaklah ada pahala baginya terhadap apa yang telah diinfakkannya.


2. Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seorang muslim telah mengambil harta yang haram maka wajib baginya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya apabila ia mengetahui bahwa orang tersebut masih hidup atau kepada ahli warisnya apabila orang tersebut sudah meninggal dunia. Dan apabila orang itu tidak diketahui kepastiannya maka hendaklah ia menunggu kehadirannya dan ketika orang itu datang maka harta dan segala keuntungan yang terkait dengan harta tersebut haruslah diberikan kepadanya.

Adapun apabila harta—haram—tersebut milik orang yang tidak diketahuinya, dan sudah ada keputus-asaan dalam mengetahui keberadaannya, apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, ada ahli warisnya atau tidak maka pemilik harta yang haram ini harus mensedekahkannya, seperti menginfakkannya untuk pembangunan masjid, jembatan dan rumah sakit.

Jumhur ulama mendasarkan pendapatnya yaitu bersedekah dengan harta yang haram apabila tidak diketahui pemiliknya, ahli warisnya atau adanya kesulitan untuk mengetahuinya dengan hadits daging kambing panggang dihidangkan kehadapan Rasulullah saw dan aku—sahabat—mengatakan kepadanya bahwa itu haram.dia mengatakan,

”Aku mendapati daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya.” 

Kemudian beliau bersabda,
”Berikanlah makan para tawanan dengannya.”

Jumhur juga berdalil dengan qiyas dan mengatakan sesungguhnya harta itu berada diantara dua pilihan yaitu dimusnahkan atau dibelanjakan untuk kebaikan. Prinsipnya bahwa dibelanjakan untuk kebaikan jauh lebih utama daripada dibuang karena dengan dibuang berarti tidak mendatangkan mafaat.

Adapun diberikan kepada orang faqir atau tempat-tempat kebaikan maka akan mengandung manfaat dan memberikan manfaat bagi pemiliknya dengan pahala walaupun bukan dengan kehendaknya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih,

”Sesungguhnya seorang yang menanam tanaman (buah) baginya pahala pada setiap buah dan tanamannya yang diambil oleh manusia atau burung.” 

Dan tidak disangsikan lagi bahwa tanaman yang dimakan oleh burung itu bukanlah keinginan petani tersebut namun ia tetap mendapatkan pahala. (Buhuts wa Fatawa Islamiyah juz III hal 298 – 300)

Jadi pendapat jumhur ulama bahwa harta yang yang haram lebih baik disedekahkan daripada dibuang apabila sudah tidak diketahui lagi pemiliknya.

No comments:

Post a Comment