Tanya: Assallamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum
sperma salah satunya?
Jawab: Kalau memang hal itu terjadi
secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa.
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau
menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan
terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka ...
Simak Berikut ini.
Simak Berikut ini.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian
Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab
sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap
kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena
ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air
madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu)
masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan
penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang
haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah
Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi
hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini,
Asy-Syaikh Al-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya
sebagai berikut: “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan
(penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab: “Ini adalah
perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa
dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan
menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan
telah dimaklumi pula bahwa Nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang
untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan
tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah
lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya
seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai
hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota
Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry
hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut, “Apa hukum
oral seks’?”
Beliau menjawab: “Ini adalah haram,
karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum
muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut
syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan
waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi
yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan
jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia
berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka
tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu
‘alahi wa sallam.”
[Dikutip dari majalah An-Nashihah
Volume 10 1427H/2006M]
No comments:
Post a Comment